Selasa, 15 Maret 2016

Sampaikan SPT Tahunan anda sebelum 31 April 2016




Sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015, tanggal 31 Desember 2015 tentang Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia Melalui e-Filling.
Langkah yang harus dilakukan adalah:
1. Registrasi pada Layanan Pajak Online
    Lakukan pendaftaran pada halaman DJP Online (http://djponline.pajak.go.id/registrasi)
2. Kirim SPT
    Buat dan kirim SPT melalui DJP Online

Apabila terdapat pertanyaan terkait EFIN dan pelaporan SPT melalui DJPOnline, dapat menghubungi kantor pajak setempat atau melalui 021-1500200.

atau ikuti petunjuk, dengan download Kartu Petunjuk Pengisian e-Filling disini