Senin, 24 Agustus 2015

CARA REGISTRASI / DAFTAR PUPNS BKN TAHUN 2015




Sahabat SDN Kambangan yang berbahagia…


Dalam rangka penerapan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis Teknologi Informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses dan memiliki sistem keamanan yang terpercaya, efisien, efektif dan akurat, maka Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan secara online dan terintegrasi antara instansi pemerintah.


PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015 diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam mengembangkan sistem manajemen kepegawaian.

Saat ini laman khusus untuk melakukan Pendafaran Ulang PNS bagi Rekan-rekan PNS (Pegawai Negeri Sipil) masih dalam tahap uji coba, dan menurut informasi yang admin terima, laman PUPNS akan diberlakukan mulai 1 September 2015. Oleh karena itu, berikut Admin share panduan langkah-langkah untuk melakukan registrasi / pendaftaran ulang PNS selengkapnya :


1. Kunjungi links https://pupns.bkn.go.id.



2. Silahkan klik pada icon “Daftar”.


3. Kemudian masukkan NIP Anda lalu klik “Cari”, jika benar maka akan muncul nama lengkap Anda dan instansi daerah di mana Anda bertugas.


4. Jika benar, silahkan masukkan email aktif Anda pada kolom isian “Email”. Lalu pilih “Lanjut”.


5. Masukkan password yang akan Anda gunakan untuk login pada aplikasi PUPNS 2015 nantinya, kemudian input kembali di bawahnya dengan kode password yang sama seperti sebelumnya.


6. Isi kolom isian Nama Ibu Anda.



7. Pada kolom “Pertanyaan Pengaman”, harap hati-hati betul jika Anda apapun pertanyaan dan jawabannya, pastikan Anda benar-benar tidak akan lupa, ini penting karena pada bagian inilah yang akan dapat digunakan sebagai kata kunci jika Anda lupa atau kehilangan “Kode Registrasi” ataupun untuk cetak ulang tanda bukti registrasi PUPNS 2015 di lain waktu.


8. Selanjutnya, input kode chapta yang terlihat dengan benar kemudian klik “Registrasi”.


9. Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul halaman baru “Registrasi Sukses”, silahkan klik “Cetak”.





Dalam lembar contoh Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 terdapat 2 (dua) bagian, satu untuk untuk diserahkan kepada verifikator dan satunya lagi dipegang oleh PNS bersangkutan.



Setelah melakukan registrasi dan mendapatkan lembaran cetak hasil registrasi, siapkan berkas yang akan dibutuhkan karena data dalam berkas tersebut harus diisikan pada Formulir Pendataan PUPNS 2015 atau mungkin diminta secara fisik untuk diserahkan ke Bagian Kepegawaian instansi masing-masing. Berkas PUPNS yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut:
  1. Foto Copy SK 80 %
  2. Foto Copy SK 100 %
  3. Foto Copy Konfersi NIP
  4. Foto Copy Karpeg biasa
  5. Foto Copy Karpeg Elektrik
  6. Foto Copy SK Pangkat Awal sampai Terakhir.
  7. Foto Copy SK Berkala Terakhir.
  8. Foto Copy SK Jabatan Awal smp dgn SK Jabatan Akhir.
  9. Foto Copy SK Tugas Belajar
  10. Foto Copy SK Ijin Belajar
  11. Foto Copy Ijasah dan Transkip Nilai yang dipakai pada saat Pengangkatan CPNS
  12. Foto Copy Ijisah dan Transkip nilai yang dipakai pada saat SK pangkat terakhir.
  13. Foto Copy Berita Acara Sumpah PNS
  14. Foto Copy KTP
  15. Foto Copy NPWP
  16. Foto Copy BPJS / ASKES
  17. Daftar Riwayat Hidup 
Bagi Guru siapkan juga Akta Mengajar apabila dibutuhkan.Setelah berkas tersedia, untuk mempermudah proses pengisian formulir data online di wbsite PUPNS 2015, disarankan mengisi dulu formulir fisik/kertas.

Demikian langkah-langkah / cara registrasi pada Pendaftaran Ulang PNS Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih.

0 komentar:

Posting Komentar