Sehubungan
dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015, tanggal 31 Desember 2015 tentang
Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh
Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian
Republik Indonesia Melalui e-Filling.
Langkah yang harus dilakukan adalah:1. Registrasi pada Layanan Pajak Online
Lakukan pendaftaran pada halaman DJP Online (http://djponline.pajak.go.id/registrasi)
2. Kirim SPT
Buat dan kirim SPT melalui DJP Online
Apabila terdapat pertanyaan terkait EFIN dan pelaporan SPT melalui DJPOnline, dapat menghubungi kantor pajak setempat atau melalui 021-1500200.
atau ikuti petunjuk, dengan download Kartu Petunjuk Pengisian e-Filling disini
0 komentar:
Posting Komentar